Kasus Penggelapan Uang
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta
di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang
kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang
dikenal dengan internet. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah
murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk
penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP,
tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar