Kasus Video Porno "Ariel"
Kasus
ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video
porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di
unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus
ini sedang dalam proses.
Pada
kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum,
penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret
pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang
Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun.
Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal
282 ayat 1 KUHP
Sumber : http://ourcreated.blogspot.com/2012/05/contoh-studi-kasus-cyber-law.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar