1. Spyware
Sesuai dengan namanya, spy yang berarti mata-mata dan ware yang
berarti program, maka spyware yang masuk dalam katagori malicious
software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer yang kita
gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata, semua
itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya. Setelah memperoleh data
dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang
terjadi pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware.
Spyware awalnya tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya
yang dilakukan virus. Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak
berkembang biak dan tidak menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan
yang sama . Modus : perkembangan teknologi dan kecanggihan akal manusia,
spyware yang semula hanya berwujud iklan atau banner dengan maksud
untuk mendapatkan profit semata, sekarang berubah menjadi salah satu
media yang merusak, bahkan cenderung merugikan. Penanggulangan: Jangan
sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi software tersebut
terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 27 (1) yaitu setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan pengunjung situs ke situs lain yang
mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya kecerobohan yang kita lakukan
akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Apalagi jika menyangkut
materi seperti melakukan sembarangan transaksi via internet dengan
menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor rekening atau
kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali dipergunakan
untuk sebuah transaksi yang ilegal. (Dari berbagai sumber)
penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam
transaksi internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE Pasal 31 (1) yaitu setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengaskses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu
pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain
secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntunga.
Dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar